Proteksi menggunakan asuransi jiwa penting bagi seorang pencari nafkah atau tulang punggung keluarga, karena risiko kematian sudah pasti ada, namun tentunya ada rasa tidak tenang meninggalkan keluarga tanpa adanya persiapan finansial, karena akan mengancam kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak-anak. Direktur Allianz menginovasikan produk asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan manfaat proteksi saja, melainkan juga keuntungan investasi di dalamnya yaitu dengan Smartlink Protection Life.
Kenalan Dengan Asuransi Jiwa Smartlink Protection Life
Sebelumnya produk asuransi jiwa sendiri memang hanya memberikan manfaat dalam bentuk proteksi kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia, namun dewasa ini semakin banyak inovasi produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, termasuk diantaranya adalah alien yang menawarkan dua manfaat sekaligus dalam satu produk asuransi jiwa, yaitu selain dapat digunakan sebagai proteksi juga memberikan manfaat dalam bentuk investasi, ada beberapa keunggulan dari asuransi Smartlink Protection Life tersebut, yaitu :
- Proteksi hingga usia 100 tahun, ketika peserta asuransi masih hidup selama masa akhir kontrak maka nilai investasi akan dibayarkan serta perlindungan berakhir.
- Memberikan 100% uang pertanggung dengan yang nantinya Masih ditambah dengan nilai investasi, peserta tidak perlu khawatir karena uang pertanggungan akan diberikan 100% dari perjanjian kontrak di awal dengan perusahaan asuransi, serta masih ditambahkan lagi dengan nilai investasi yang selama ini dijalankan lewat produk Asuransi tersebut.
- Adanya bonus persistensi, bonus persistensi ini akan diberikan di tahun police tertentu yang mendukung untuk mendapatkan investasi secara optimal dalam jangka waktu panjang.
- Memberikan manfaat tambahan sebesar 25 Juta Rupiah, jika seandainya peserta meninggal dunia disebabkan oleh tetap maupun kecelakaan.
Biaya-Biaya Yang Terdapat Dalam Asuransi Smartlink Protection Life
Sebelum mulai menggunakan produk asuransi Smartlink Protection Life maka Direktur Allianz juga memberitahukan terlebih dahulu terkait dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh peserta dalam asuransi tersebut, agar tidak gagal paham yaitu :
- Biaya premi asuransi, biaya pertama yang harus dibayarkan oleh peserta adalah premi asuransi yang nantinya akan dibebankan kepada nasabah sesuai dengan nilai pertanggungjawaban yang diminta kepada perusahaan asuransi, jumlahnya sendiri beragam bergantung dengan usia, uang pertanggungjawaban angsuran, risiko yang harus ditanggung serta jenis kelamin.
- Biaya perolehan atas polis asuransi, biaya akuisisi atau yang dikenal sebagai biaya perolehan atas polis yang harus ditanggung oleh peserta adalah pencetakan dokumen, komisi kepada absen atau karyawan asuransi serta biaya untuk medical check up atau pemeriksaan kesehatan.
- Biaya administrasi, ini merupakan biaya awal yang harus dikeluarkan untuk proses administrasi polisi.
- Biaya pengelolaan dana investasi, karena produk Smartlink Protection Life ini termasuk ke dalam jenis asuransi unit link, maka mengandung komponen investasi di dalamnya, sehingga terdapat biaya yang harus dibayarkan untuk pengelolaan dana investasi tersebut. Besar kecilnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
- Biaya pengalihan dana atau switching, dalam asuransi unit link juga ada komponen dana investasi yang nantinya akan dialokasikan atau dapat diatur oleh pemegang polis, jadi ketika pemegang polis akan mengalihkan dana tersebut ada biaya yang harus dibayarkan.
- Biaya penarikan, karena sifat dari asuransi unit link ini adalah jangka panjang, sebaiknya uang hasil investasi tidak ditarik di tahun-tahun awal, melainkan dapat dilakukan penarikan ketika membutuhkan saja. Dalam melakukan penarikan uang hasil investasi tersebut maka peserta akan dikenai dengan sejumlah biaya. Biaya inilah yang dikenal sebagai penarikan dana investasi.
- Biaya top up, tersedia juga biaya top up atau sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh peserta ketika ingin melakukan pembayaran premi tambahan, jika ingin meningkatkan nilai investasi. Apalagi ketika nilai investasi tersebut sudah tidak mampu digunakan untuk membayar kewajiban atas premi asuransi akibat kerugian, maka harus dilakukan top up.
- Biaya penghentian, peserta juga bisa melakukan penghentian asuransi ketika sebelum kontrak sudah habis, hal ini juga akan dikenai dengan sejumlah biaya yang dikenal juga sebagai penalti.
Direktur Allianz menyarankan untuk peserta yang ingin aman menggunakan produk asuransi jiwa memilih asuransi murni saja dibandingkan dengan Asuransi unit Link, karena asuransi jiwa unit link lebih beresiko








Leave a Reply